Ikuti Aturan dan Persyaratan KPR
Aneka Informasi - Bagi yang berminat mengajukan kredit, maka tidak ada pilihan lain kecuali mengikuti aturan bank penyalur KPR. Bahkan dari pihak Real Estate Indonesia, organisasi yang mewadahi para pengembang, saat ini sudah berteriak agar pemerintah segera mengeluarkan paket kebijakan supaya pertumbuhan industri perumahan tidak terganggu lagi. Merasa dipersalahkan dengan kenaikan bunga dan persyaratan KPR, maka pihak BI berusaha menepis keras tudingan tersebut. Adapun pembelaan BI sebagaimana diungkapkan Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara, mengatakan jika kenaikan bunga KPR tak bisa dilepaskan dari kenaikan yield obligasi.
Adapun kenaikan bunga acuan hanya berdampak pada kenaikan bunga perbankan jangka pendek saja. Akan tetapi bagi masyarakat awam saat ini, penjelasan dari petinggi bank sentral tersebut tentu sulit untuk dipahami, sebab kenyataannya di lapangan menunjukkan kenaikan BI Rate membuat perbankan mengoreksi suku bunga kredit, dan tak terkecuali bunga KPR dan persyaratan KPR. JIka sebelumnya, BI menaikkan suku bunga acuan menjadi 7,50% sebagai bagian dari langkah menahan laju impor dan memperbaiki defisit transaksi berjalan yang kini sebesar 3,8% dan idealnya di bawah 3%.
Persoalannya, bagaimana seandainya angka defisit itu juga tidak beringsut dari target yang ditetapkan oleh pemerintah? Apakah ini berarti BI kembali akan menaikkan suku bunga acuan pada bulan selanjutnya? Tentu ini dibutuhkan kearifan tersendiri, karena kenaikan BI Rate ibaratnya pisau bermata dua, dimana di satu sisi guna menahan laju defisit transaksi berjalan dan pemenuhan aturan persyaratan KPR lancar, tetapi di sisi lain akan berdampak pada pelemahan sektor riil, termasuk juga perumahan, yang bisa memperlambat pertumbuhan ekonomi di negeri ini. Persoalan yang ada meliputi perumahan di negeri ini adalah sebuah masalah krusial yang sulit terpecahkan hingga saat ini, antara permintaan dan pasokan terdapat jurang yang lebar membentang.
0 komentar:
Posting Komentar