Over Kredit Rumah, Kroscek Dahulu Sebelum Mengajukan

Aneka Informasi - Pindah tangan kepemilikan KPR dari pemilik lama, harus diketahui pihak ketiga yaitu bank. Karena hal ini sebagai bukti pemindah alihan kepemilikan dan bukan pindah tangan saja. Proses pengajuan over kredit sebenarnya sama saja jika anda mengajukan KPR rumah baru. Lalu prosesnya bagaimana? Berikut proses over kredit rumah murah.
  • Mengetahui kondisi rumah
  • Berapa biaya depe yang diminta pemilik lama dan memperhitungkan nilai jual kembali rumah tersebut. 
  • Lakukan peralihan kepemilikan dihadapan bank dan notaris
  • Kroscek history cicilan pemilik lama
Prosedur dalam over kredit rumah biasanya akan terlaksana jika sudah ada kata sepakat mengenai harga yang harus di keluarkan pengaju over kredit sebagai ganti uang muka KPR tersebut. Pihak bank nanti akan mendata history pembayaran pemilik lama dan dilanjuti kepada pemilik baru rumah itu.

0 komentar:

Posting Komentar