Persyaratan KPR Secara Umum Tidak Jauh Berbeda

Persyaratan KPR Secara Umum Tidak Jauh Berbeda
Aneka Informasi - Tempat tinggal merupakan kebutuhan utama yang harus dipenuhi oleh setiap orang. Baik itu rumah beli, rumah kontrakan ataupun mungkin tempat kost. Permasalahannya tidak semua orang memiliki kesempatan untuk membeli sebuah rumah, dalam hal ini keterbatasan ekonomi biasanya menjadi pertimbangan untuk membeli rumah kredit atau memilih untuk menyewa rumah. Bagi masyarakat kelas menengah kebawah biasanya memilih untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan berusaha memenuhi persyaratan KPR yang ada.

KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh pihak perbankan (Bank) kepada nasabah untuk membeli rumah. Jadi, dalam hal ini biaya pembelian rumah akan difasilitasi oleh pihak perbankan diluar Down Payment (DP) yang menjadi tanggungan bagi si pembeli. Adapun keuntungan membeli rumah melalui KPR bagi nasabah adalah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah sebagai tempat tinggal, karena nasabah cukup menyediakan  uang muka saja atau DP. Sedangkan Bank Indonesia memberlakukan aturan kenaikan uang muka dan Loan to Value (LTV) untuk tahun 2013 paling tinggi sebesar 70% dari nilai total kredit yang diajukan, sehingga pemohon harus menyiapkan DP minimal 30% untuk mengajukan KPR.

Berikut adalah persyaratan KPR:

Persyaratan KPR secara umum dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama saja. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya yang diberlakukan. Untuk mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan:
  • Warga Negara Indonesia
  • Telah berumur 21 tahun atau mungkin sudah menikah
  • KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan kerja
  • Keterangan penghasilan/slip gaji
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Rekening Koran

0 komentar:

Posting Komentar